Perkuliahan Paralel / Program Perkuliahan Karyawan / Program Hybrid
Semester Ganjil 2024/2025
⚈ Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi atau setingkat; menaikkan pendidikan tinggi ke Program Sarjana / S-1 atau pindah program studi.
⚈ Ditujukan ke alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2 atau sederajat; melanjutkan pendidikan ke Program D-3 / Diploma Tiga atau pindah konsentrasi.
⚈ Ditujukan alumnus/lulusan Sarjana / S-1 atau setingkat menaikkan pendidikan tinggi ke Program Pascasarjana / Magister (S2, MM, MH, MPd, dsb.).
♞
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
♞
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
♞
Pendaftaran dapat dilaksanakan dengan salah satu cara sbb :
Untuk melaksanakan amanat UUD 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, Perguruan Tinggi Swasta terkait menyelenggarakan Perkuliahan Paralel (Hybrid) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi peluang seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana / S-1 atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana (S1) atau D-3 / Diploma Tiga atau S-2 (Pascasarjana) di prodi yang diminati, secara terhormat dan bermutu sesuai keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta terkait
Sebagaimana UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (teristimewa person yang bekerja / karyawan). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai finansial terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Juga sesuai amanat UURI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama dan penuh komitmen sehingga menjadi ringan bagi mhs, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, juga dgn diberikannya bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat dicicil setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Selama ini mhs yang sudah kerja, sepanjang masa dapat meningkatkan karir dan penghasilannya selama pendidikan tinggi. Mereka mendapatkan perbaikan karir dan perbaikan penghasilan dari rekan-rekan mhsnya.
Sedangkan mhs yang belum berkarier, akan menerima karir dari lainnya maupun alumnus/lulusannya, teristimewa rekan-rekan mhs yang sudah kerja (sbg pekerja, penjual, birokrat, usahawan, manajer, dan sebagainya).
Para mhs ini sepanjang masa menyatukan diri serta saling memberikan bantuan memutuskan mengurai serta pemecahan kesulitan masing2. Baik kesulitan dalam rangka karier, akademik, finansial (keuangan), maupun problematik lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling memberikan bantuan sesama alumnus/lulusannya.
Pilihan Cerdas
Bagi masyarakat yang sudah kerja serta relatif kesulitan di dalam menaikkan karir serta menaikkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Perkuliahan Paralel (Hybrid) ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk meningkatkan diri. Yaitu menaikkan pendidikan formalnya dan meningkatkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Bagi masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dalam rangka menerima pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Perkuliahan Paralel (Hybrid) ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk mendapatkan karier. Yaitu meningkatkan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mhsnya) yang sudah berkarier, serta akhirnya menerima karir dari lainnya maupun dari alumnus/lulusan atau pihak lainnya. dan menaikkan pendidikan formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (Sarjana (S1) atau D-3 / Diploma Tiga atau Pascasarjana / S2) di institusi pendidikan tinggi terkait. . . . . ➡ lihat semuanya
Tags (tagged): d3, s2, perkuliahan, paralel, hybrid, prestasi, z, selamat, datang, s1, perkuliahan paralel, datang bawah perkuliahan, paralel beasiswa, program, jakarta p2k bl, km universitas, nurtanio, bandung p2k, finansial, terbatas menaikkan, pendidikan, tinggi, sangat saksama, penuh komitmen, sehingga, menjadi ringan, bantuan, memutuskan mengurai, pemecahan